Senin, 08 Maret 2010

Demo Anarkis, Mahasiswa Divonis 6 Bulan

Dua mahasiswa Universitas Mathla'ul (Unma) Pandeglang di vonis enam bulan kurungan penjara dan satu tahun masa percobaan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Rabu 3 Maret 2010.

Dua mahasiswa bernama Yogi (26 tahun) dan Fathul (22 tahun) tersebut, terbukti melakukan pengrusakan pagar milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, Banten saat berdemontrasi.



Putusan majelis hakim, yang diketuai Arie, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ida Rosidah. Sebelumnya, jaksa menuntut ke dua terdakwa enam bulan kurungan penjara dan satu tahun masa percobaan (Purwadelijke).

Dalam amar amar putusannya, majelis hakim Arie SH, menyatakan, terdakwa Yogi dan Fatul terbukti bersalah melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP dan pasal 182 ayat (1) KUHP. Yakni, melakukan aksi pengrusakan pasilitas umum, pagar besi yang terpasang dihalaman Pemkab Pandeglang.

"Berdasrkan fakta yang terungkap selama dipersidangan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pengrusakan pagar milik Pemkab," tegasnya.

Menurut majelis hakim, meski aksi demonstrasi yang dilakukan ke dua terdakwa dilindungi Undang-Undang. Namun, aksi pengrusakan pasilitas umum yang dilakukan terdakwa sangat melanggar hukum dan tidak dibenarkan sama sekali.

"Untuk itu majelis menilai kedua terdakwa dijatuhkan hukuman enam bulan kurungan penjara dan 1 tahun masa percobaan," kata majelis hakim.

Menanggapi putusan majelis hakim, kuasa hukum kedua terdakwa, Agus Rukban, Endang Sujana, menilai putusan majelis hakim terhadap terdakwa terlalu memaksakan. Pasalnya, dalam menjatuhkan keputusanya majelis dinilai hanya melihat unsur pormil tanpa melihat unsur pormal yang terungkap dalam persidangan.


"Hakim tidak mempertimbangkan dan melihat aspek-aspek dan pakta yang ada dipersidangan. Oleh karena itu, kilen kami memutuskan untuk tidak menerima putusan majelis hakim dan akan pikr-pikir," ujarnya.

Menurut Agus, sesuai perundang-undangan, dalam menjatuhkan putusan majelis hakim harus mempertimbangkan unsur formal. Apalagi, sepanjang persidangan dan bahkan saksi yang memberatkan sekalipun tidak ada yang menyebutkan melihat secara langsung kedua terdakwa yang merusak pagar tersebut.

"Jadi kami menilai hakim hanya mengacu pada pada keterangan visual saja. Sementara pakta-pakta di persidangan yang diungkapkan saksi diabaikan," tuturnya.

Laporan: NCE | Banten

Sumber disini

0 komentar:

Posting Komentar